
Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk yang dikenal dengan nama Sritex dinyatakan pailit lewat putusan perkara Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10/2024). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) menyampaikan, pemerintah akan mengambil langkah penyelamatan karyawan Sritex dalam waktu dekat. "Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex," kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10/2024).
Menperin menekankan, prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Pemerintah akan segera mengambil langkah langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan," tutur AGK. Razia Skala Besar, Polres Pelabuhan Belawan Amankan 38 Pengunjung Hiburan Malam, 7 Positif Narkoba
Tim Gabungan Razia Blok Tahanan di Lapas Cebongan Orang Positif Narkoba, Razia BNN Banyumas di Tempat Hiburan Malam Purwokerto Satu Orang Positif Narkoba Diamankan Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Tangerang
Tim Gabungan Polda Kaltim tak Temukan Narkoba saat Razia Tempat Hiburan Malam di Balikpapan Razia Anak di Bawah Umur di Tempat Hiburan Malam, Petugas Justru Temukan Pengunjung Positif Narkoba Razia Anak Bawah Umur di Tempat Hiburan Malam Surabaya, Petugas Temukan Pengunjung Positif Narkoba
Razia Anak di Tempat Hiburan Malam Surabaya, Petugas Justru Temukan Pengunjung Positif Narkoba Keputusan pailit tersebut diprediksi akan berimbas pada kemungkinan PHK pada sekitar 11.000 karyawan Sritex. Terkait hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah meminta agar Sritex tidak langsung melakukan PHK.
"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu buru melakukan PHK kepada pekerja nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri di Jakarta.