
Keluarga korban penganiayaan anak eks anggota DPR RI, Dini Sera Afrianti, mendatangi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). Keluarga Dini yang datang yaitu ayahnya, Ujang dan adiknya, Afika. Keduanya datang didampingi oleh pengacara keluarga Dini yaitu Dimas Yemahura. Rapat itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni dan Habiburokhman. Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura pun sempat melakukan pemaparan terkait nasib kasus kematian Dini seusai Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur selaku terdakwa.
Kepada DPR, pihak keluarga sempat mengungkap bukti foto jenazah seusai dianiaya oleh terduga pelaku Ronald Tannur. Foto yang diungkap berupa bukti foto seusai korban dilibdas oleh Ronald Tannur. Dalam foto tersebut, terlihat ada jenazah Dini yang tergeletak di sebuah basement parkiran. Foto itu juga terlihat ada luka di tangan kanan Dini bekas lindasan mobil oleh Ronald Tannur. Dimas pun menyayangkan sikap hakim yang tidak melihat fakta tersebut. Bahkan, respons hakim hanya memberikan tanggapan sinis kepada pihak keluarga korban.
"Tahu darimana kamu itu dilindas mobil?" ucap Dimas meniru ucapan hakim PN Surabaya. Kelakuan Iptu Rudiana Malah Terbongkar Gara gara Elza Syarief Tunjukkan Video Terpidana Kasus Vina Surya.co.id Keluarga Tegaskan Aulia Risma Dokter Muda Meninggal Bukan Karena Bunuh Diri, Tapi karena Sakit Serambinews.com
Padahal, Dimas mengungkapkan berdasarkan hasil visum sudah jelas adanya unsur penganiayaan kepada Dini. Dia pun menilai hakim sejak awal tidak pernah berpihak kepada hak almarahumag. "Hakim tidak berpihak kepada kebenaran untuk melindungi hak hak almarhumah," jelasnya. Pihak keluarga korban pun sempat kengungkap hasil visum yang menunjukkan penganiayaan terhadap korban. Bahkan, hasil visum menunjukkan korban meninggal karena adanya pendarahan rongga perut.
Berikut hasil visum yang diungkap oleh pihak keluarga korban, sebagai berikut: Rabu, 24 Juli 2024, publik dikejutkan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur (31). Sebelumnya Ronald Tannur yang merupakan anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur dikenakan Pasal 338 KUHP dan sempat dituntut 12 tahun penjara atas dakwaan kasus penganiayaan hingga menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada4 Oktober 2023dini hari.
Ronald dipersangkakan menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukanpenganiayaanhingga menewaskan Dini Sera Afrianti.